PEMERIKSAAN/TEST KESEHATAN BAGI MAHASISWA ANG.2024


  • 31/10/2024
  • Admin
Jadwalteskesehatanmhs2024.pdf
Diberitahukan kepada seluruh MAHASISWA BARU ANGKATAN 2024 Universitas Gunadarma Program Diploma dan Sarjana, bahwa setiap mahasiswa WAJIB mengikuti PEMERIKSAAN/TEST KESEHATAN dengan penjelasan sebagai berikut :

1.Pelaksanaan Test Kesehatan
A. Tanggal 4-5 November 2024 dilaksanakan di Kampus Karawaci
B. Tanggal 6 November 2024 dilaksanakan di Kampus Cengkareng
C. Tanggal 7-8 November 2024 dilaksanakan di Kampus J6 Cikunir
D. Tanggal 9-23 November 2024 dilaksanakan di KAMPUS F8 RTM DEPOK

2. Waktu Pelaksanaan : 08.30-15.00 WIB.

3. Jadwal lengkap per kelas dapat di lihat pada file di bagian atas pengumuman ini atau atau melalui studentsite.

4. Persayaratan mengikuti Test Kesehatan
A. DOKUMEN yang HARUS DIBAWA
1.KRS Aktif Semester 1 (PTA) 2024/2025
2.Foto copy Bukti Pembayaran Uang Kuliah
3.KTP
4.Formulir Pemeriksaan Kesehatan (disediakan di Lokasi Test Kesehatan)
5.Formulir pemeriksaan tes urin narkoba (disediakan di Lokasi Test Kesehatan)

B. URUTAN PROSEDUR TEST KESEHATAN
1.Mahasiswa/i datang sesuai dengan jadwal dan tempat yang sudah ditentukan dari Universitas Gunadarma.
2.Mahasiswa/i melakukan verifikasi data ke bagian administrasi.
3.Mahasiswa/i diberikan nomer urut dan form lembar pemeriksaan kesehatan.
4.Mahasiswa/i menuju ruang pemeriksaan urine dan diberikan pot pemeriksaan urine yang sudah diberi identitas.
5.Mahasiswa/i melakukan pengambilan urin dan menyerahkannya ke petugas urin yang akan dianalisis oleh tenaga laboratorium.
6.Petugas urin menyerahkan hasil analisis urin mahasiswa ke dokter.
7.Mahasiswa/I menuju ruang pemeriksaan kesehatan dan menunggu untuk dipanggil sesuai dengan urutan.
8.Mahasiswa/i menyerahkan lembar form lembar kesehatan ke petugas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan TTV.
9.Mahasiswa/i mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter : anamnesis dan pemeriksaan fisik.
10.Jika mahasiswa didapatkan hasil urine pemeriksaan narkoba positif akan dilakukan anamnesis mendalam (dan dikonsultasikan ke tim psikolog).
11.Jika hasil tes urin mahasiswa/i terdeteksi mengandung narkoba dan dalam pengobatan dokter, mahasiswa/i harus melampirkan surat keterangan dari dokter dan salinan resep obat yang sedang dikonsumsi.
12.Jika hasil tes urin mahasiswa/i terdeteksi mengandung narkoba dan mahasiswa/I tidak dapat melampirkan keterangan di atas mahasiswa akan dipertimbangkan untuk diterima menjadi mahasiswa Universitas Gunadarma.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya


Depok, 31 Oktober 2024
Panitia Pelaksana Pemeriksaan/Test Kesehatan